Senin, 11 Januari 2010

sterilisasi


• Sterilisasi adalah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi ( pada umumnya ) agar tidak dapat menghasilkan keturunan.
• Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation. Caranya adalah memotong saluran mani ( vas deverens ) kemudian kedua ujugnya didiikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar urethra.
• Lelaki yang di sterilisasi itu testisnya masih tetap berfungsi, sehingga lelaki masih mempunyai semua hormon yang di perlukan.
• Sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya adalah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba fallopi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
• Vasektomi dan tubektomi sama dengan abortus, bisa berakibat kemandulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi mempuyai keturunan.
• Sterilisasi menurut pandangan islam pada dasarnya adalah haram, karena:
 Berakibat kemandulan tetap.
Yang bertentangan dengan tujuan pernikahan menurut islam, yakni : selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya didunia dan di akhirat, juga mendapatkan keturunan yang sah dan diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
 Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani dan telur).
 Melihat aurat orang lain (aurat besar).
Tetapi apabila suami istri dalam keadaan yang sangat darurat dan sangat terpaksa, seperti terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi diperbolehkan oleh islam.
Demikian pula melihat aurat oranglain pada dasarnya dilarang (haram), tetapi apabila sangat diperlukan (penting), seperti seorang lelaki yang hendak meminang seorang wanita, dapat diizinkan bertemu muka.
Sama halnya untuk kepentingan medis, maka sudah tentu islam membolehkan, karena keadaan semacam ini sudah sampai ketingkat darurat, asal benar-benar diperlukan untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau semiimal mungkin.

Dikutip dari Masail fiqhiyah, Drs. Masjfuk Zuhdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar